Bapenda Manokwari Sebut Tunggakan Wajib Pajak 2022 Capai Rp10 miliar lebih

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Manokwari menyebutkan masih banyak wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di daerah ini.

Sekertaris Bapenda Manokwari Umrah Nur mengatakan, total tunggakan wajib pajak di daerah ini selama tahun 2022 mencapai Rp10 miliar lebih.

Tunggakan pajak tersebut berasal dari pajak hotel dan resto, Pajak Bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Total Tunggakan yang kita laporkan ke KPK untuk kita tindaklanjuti tahun 2022 ini adalah sekitar Rp10 miliar lebih. Sampai periode November ini kita sudah tagih sebesar Rp7 miliar, masih ada sekitar Rp3 miliar,” kata Umrah kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

“Itu sudah termasuk semua jenis pajak, seperti pajak hotel dan resto, PBB P2 dan BPHTB,” sambungnya.

Umrah mengatakan, untuk melakukan penagihan kepada sejumlah penunggak wajib pajak, Bapenda menandai objek wajib pajak dengan menempelkan stiker KPK.

Dikatakan juga, Untuk beberapa wajib pajak yang dipasangi stiker diantaranya sudah melakukan pembayaran seperti Rumah Makan Anugerah, dan Rumah Makan Sederhana.

“Untuk hari ini kita melakukan penempelan stiker KPK di toko aksesoris rumah tangga Samono di Padarni dan penginpan vila bintang lima di Amban,” terangnya.

“Penginapan vila bintang lima menunggak selama satu tahun sejak 2021-2022 sekitar Rp10 juta lebih,” bebernya.

Sementara hari ini, penginapan bintang lima usai dipasangi stiker KPK, pemilik langsung melakukan pembayaran sesuai jumlah tunggakan selama setahun.

Dikatakan Umrah, sejauh ini sejumlah wajib pajak yang dipasangi stiker belum ada yang berdampak pencabutan izin. Diakui sejumlah wajib pajak bersikap kooperatif.

Disebutkan juga, sejumlah wajib pajak yang ditandai dengan pemasangan stiker KPK yaknu rumah makan Bu Isti, cafe coffee break dan karaoke bibi belum melakukan konformasi kembali.

“Kita tunggu sampai 14 hari kedepan, jika tidak ada koordinasi maka Bapenda akan mengirim surat ke PTSP untuk meninjau surat izinnya untuk dilakukan peninjauan penutupan tempat usaha,” tegasnya.

Jika para wajib pajak merasa ada penurunan pendapatan harus dilaporkan kepada Bapenda, sehingga bisa mendapatkan kebijakan berupa keringanan dalam melakukan pembayaran pajak.

Jika tidak melakukan pelaporan, maka dianggap stabil dari sisi pendapatan. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.