MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengakui banyak gugutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Papua Barat, terutama persoalan tuntutan tanah hak ulayat.
Dikatakan, Biro Hukum menerima banyak laporan surat gugutan dari berbagai pihak. Terutama adalah menyangkut masalah tanah dan lainnya. Persoalan ini tentu menjadi perhatian serius.
Ia berharap pimpinan perangkat daerah menyiapkan dokumen- dokumen penting. “Alangkah baik disimpan rapi di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat,” kata Werinussa, Jumat (13/10/2023).
Ia menuturkan, dokumen itu sangat penting agar menjadi alat bukti bagi pemerintah daerah. “Suatu saat ada pihak pihak lain mengugat, kita sudah memiliki alat bukti yang kuat. Nah sebaliknya, kalau dokumen itu tidak tidak diarsipkan. Kemudian kalau di bawah ke ranah hukum hingga ke pengadilan pasti kita kalah. Lantaran tidak cukup alat bukti kuat melakukan pembelaan,” tuturnya.
Ditambahkan, masalah hak ulayat tanah selalu menjadi persoalan. Oleh karena untuk mengantisipasi dokumen harus disimpan dengan baik. “Kenapa itu penting, ketika pihak lain mengugat kita, sudah punya alat bukti kuat. Misalnya, walaupun ngomong sudah bayar, namun tidak ada bukti kwitansi pembayaran itu juga masalah, ketika di bawah ke ranah hukum itu sudah pasti kalah,” ujarnya.
Ditambahkan, Pj Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba, persoalan gugatan perlu dimediasi, untuk mendengar gugatan mereka. “Kalau menyangkut hak- hak adat itu perlu medias dibicarakan bersama, mencari solusi bersama jalan keluarnya seperti apa,” pungkasnya. (ar)