Alami Penurunan,Daftar Pemilih Sementara Pilkada Manokwari Ditetapkan 139.809 Ribu

0
Penyerahan DPS dari KPU Manokwari kepada Bawaslu dalam rapat pleno terbuka, Senin (14/9/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari  Abdul Muin Salewe menyampaikan untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kabupaten Manokwari tahun 2020 ditetapkan berjumlah 139.809 ribu pemilih, yang tersebar di sembilan distrik se- Kabupaten Manokwari.
Dikatakan Muin, dari jumlah tersebut, ada penurunan. Indikator turunnya jumlah pemilih,  pertama, pemilih legislatif mengakomudir e-KTP secara nasional. Artinya bukan warga Manokwari pun bisa diakomodir untuk bisa memilih Presiden. “Misalnya dari Sorong kan dia masih bisa memilih DPD, DPR-RI. Jadi kalau ada penurunan, ya memang,  karena warga Manokwari yang kita data, bukan warga luar, ” ujar Muin Salewe saat ditemui usai melakukan rapat pleno, Senin (14/9/2020) di aula kantor KPU Manokwari.
Faktor lain terjadinya penurunan DPS, menurutnya, adanya pindah domisili atau akibat masih ada pembatasan wilayah di luar. “Kita akan melakukan sosialisasi, selain sosialisasi kita juga meminta tanggapan publik. Tanggapan publik itu kita tempel atau kita pasang di kantor lurah, balai kampung, kita juga akan pakai tenaga-tenaga  relawan demokrasi  untuk melakukan sosialisasi. Jadi coba cek nama anda, sudah terdaftar atau belum,” katanya.
Menurut Muin, apapun masukan  dan tanggapan terkait DPS ini, jelas tidak akan sempurna. “Pasti ada yang  tidak sempurna, karena ketidakada sempurnakan itu yang menjadi masukkan bagi kita bagaimana menyempurnakan,” tuturnya.
Komisioner Bawaslu, Nurlaila Muhammad menyampaikan, ada tiga kampung yang menjadi catatan Bawaslu, tetapi sebenarnya sudah dibicarakan di tingkat distrik.
“Sudah selesai, namun akan dikroscek ulang terkait datanya, itu kampung Urei, Ririn Pos, dengan Kampung Mimbowi- Distrik Masni,” katanya.
Menurutnya, sesuai aturan KPU tetapkan dulu jadi DPS, namun setelah ditetapkan akan kembali di kroscek ulang bersama.”Sesuai aturan yang bisa memilih itu yang memiliki  KTP Manokwari saja, di luar itu tidak bisa, jadi memang otomatis dia harus turun jumlahnya dibandingkan pileg, pilpres kemarin, kalau kemarin kan KTP lain tetap masih bisa memilih Presiden, kalau untuk pemilihan tidak bisa, hanya di daerah setempat, jadi walaupun KTP Oransbari KTP Ransiki dia tidak bisa, KTP Pegaf juga tidak bisa, apalagi Sorong, ” imbuhnya.
DPS Masih Terus Bergerak
Sebelumnya dalam rapat pleno, Muin mengatakan, Daftar Pemilih Sementara  (DPS) merupakan hasil kerja keras tim headhock selama satu bulan lebih, dari tanggal 15 Juni sampai 13 Agustus. “Tentu saja daftar pemilih sementara  yang akan kita tetapkan bukan merupakan daftar pemilih yang pasti, karena daftar pemilih akan terus bergerak sampai tanggal 9 Desember, ” ujar Muin.
Saat itu,Muin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah mengawal PPD, PPDP, PPL, tentunya dari Bawaslu,  PPS, Panwas, Panwascam yang sama-sama ingin mendapat data atau pemilih yang sesuai  dengan yang diharapkan, tanpa mencari kesalahan satu sama lainnya. (aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.