MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Sebanyak 63 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang isbat atau pengesahan pernihakan dan nikah massal terpadu angkatan I tahun 2023 pada, Kamis (7/12/2023) di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.
Puluhan pasutri tidak mampu dan sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini disahkan dalam sidang isbat terpadu yang digelar oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Manokwari bekerjasama dengan Pemkab Manokwari melalui Disdukcapil Manokwari, Kemenag Manokwari dan Pengadilan Agama Manokwari.
Sidang Isbat dan nikah Massal angkatan pertama ini mengusung tema “Dengan Isbat Nikah Kita Catatkan Pernikahan Yang Sakral Menuju Kehidupan Yang Sakinah Mahwadah Warohmah”
Kegiatan massal ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou yang ditandai dengan penyerahan palu sidang kepada Kepala Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB, Muhammad Syauky S Dasy.
Ketua Panitia, Purnomo melaporkan, Sidang isbat ini digelar dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pasangan nikah yang tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah.
Pembukaan prosesi sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal angkatan pertama tahun 2023 ini juga dirangkaikan HUT Manokwari ke-125.
Dikatakan, tujuan sidang isbat nikah dan nikah massal untuk membantu masyarakat agar pernikahan siri atau tidak tercatat menjadi sah diakui dan tercatat di Kantor Urusan Agama serta mendapatkan buku nikah.
“Terdapat 178 peserta terdaftar namun setelah diverifikasi yang terdaftar mengikuti sidang isbat sebanyak 63 peserta yang terdiri dari 61 peserta sidang isbat dan 2 orang peserta nikah massal,” ucapnya.
Setelah menjalani sidang isbat, para pasutri akan mendapatkan buku nikah akan diserahkan pada 12 Desember 2023 mendatang.
Muhammad Syauky S Dasy, Kepala Pengadilan Agama Manokwari kelas IB, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemkab Manokwari yang telah memberikan perhatian kepada masyarakatnya. Serta berharap, masyarakat setempat dapat memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan legalitas pernikahan.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Kemenag Manokwari, Saul Nauw serta mengatakan bahwa, pelaksanakan isbat dan nikah massal dengan maksud dan tujuan agar pernikahan Siri yang sudah terlanjur dilakukan bisa dicatat di KUA.
Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou, dalam sambutannya mengatakan, Kolaborasi ini akan dilanjutkan kedepan agar seluruh masyarakat di Manokwari mendapatkan pelayanan Pemkab Manokwari.
“Kita pastikan untuk tahun depan sidang isbat nikah dan nikah massal kita lanjutkan, oleh karena itu kita akan programkan secara resmi,” kata Bupati Hermus.
Bupati Hermus juga mengimbau, agar masyarakat tetap melakukan proses pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sidang isbat ini dilakukan untuk memberikan legalitas, identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara melalui Disdukcapil,” kata Bupati. (dra)