275 Iman Masjid Terima Kartu Kepersertaan Jamsostek dari DMI Papua Barat

0
Kartu kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja diberikan kepada perwakilan enam imam masjid di Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) H.Muhammad Jusuf Kalla secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada perwakilan enam imam masjid di Manokwari.
Ketua DMI Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan kartu kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja ini merupakan program dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah Papua Barat, yang diberikan kepada para imam masjid. “Untuk sementara kepada imam masjid, karena biayanya juga masih terbatas. Kita awali dengan mengikut sertakan atau mengasuransikan para imam masjid dalam program jaminan sosial tenaga kerja,” kata Mohamad Lakotani dalam acara pelantikan pengurus DMI Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (13/11/2020).
Menurut Lakotani, bantuan ini diberikan agar para imam juga dalam melaksanakan tugas memimpin jamaah selama dimasa  pandemi itu dapat melaksanakan tugas dengan baik tanpa ada ke khawatir. “Karena kita ketahui betul bahwa para imam ini juga memiliki berbagai keterbatasan, kita ini tidak meminta-minta, tetapi dengan diikutsertakan di dalam program jaminan sosial tenaga kerja itu kita berharap jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dapat diamankan oleh BPJS Jamsostek,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Sunardy Syahid saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan bahwa bantuan jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan secara simbolis oleh Ketum DMI Jusuf Kalla,  merupakan program DMI wilayah Papua Barat.
Ini diberikan kepada imam masjid sebanyak 275 orang, dengan rincian di Kabupaten Manokwari  37 orang, Kabupaten Fakfak  71 orang, Kabupaten Manokwari Selatan 2 orang ,Kabupaten  Sorong 52 orang, Kota Sorong 65 orang,  Kabupaten Raja Ampat 17 orang, Kabupaten Teluk Bintuni 25 orang dan  Kabupaten Teluk Wondama 6 orang. “Harapannya agar imam masjid yang belum terdaftar dapat segera melaporkan kepada Ketua DMI di kabupaten masing-masing dan menyerahkan fotocopy KTP untuk segera didaftarkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.