MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Pembahasan 25 Raperdasus dan Raperdasis yang telah diselesaikan, hingga 24 Maret 2022 ada 21 Raperdasus dan Raperdasi, sedangkan empat di antaranya tertunda, karena salah satu staf ahli mengalai kesibukan.
“Adanya penundaan 4 Raperdasus dan Raperdasi hari ini tim melaksanakan rapat membicarakan untuk menyelesaikan 4 Raperdasus dan Raperdasu sisa, agar tanggal 30 Maret semua sudah bisa diselesaikan, agar bisa diajukan ke DPR-PB untuk dilakukan harmonisasi sebelum di bawa ke Kementerian untuk dibahas lanjut di sana dan untuk mendapat nomor registrasi,” ujar Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Papua Barat Abner Singgir saat ditemui klikpapua.com usai apel pagi di halaman upacara kantor Gubernur, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, dengan adanya penundaan tersebut akan dibicarakan jika memang bisa dialihkan ke tenaga ahli lainnya atau seperti apa akan dibicarakan. “Agar kita bisa sama-sama keroyok Raperdasus dan Raperdasi yang sisa ini, agar sesuai jadwal yang kita tetapkan akan berakhir atau rampung di tanggal 30 bulan ini,” ungkapnya.
Adapun Raperdasus dan Raperdasi yang sudah dibahas yakni Perdasi Penetapan Kebijakan Kepegawaian Provinsi (Perdasi Manajem ASN), Perdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRPB, Perdasus tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota MRPB, Perdasus tentang Hak MRPB, Perdasus Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban MRPB, Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.
Perdasus tentang Pembagian Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perdasus tentang Pengelolaan Tambahan Migas Otsus, Perdasus Tentang Tata Cara Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus, Perdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perdasus Tentang Pengangkatan Anggota DPR-PB,; Perdasus tentang pengangkatan anggota DPRK, ; Perdasus tentang Definisi OAP dan lainnya.
Perdasi Penetapan Kebijakan Kepegawaian Provinsi (Perdasi Manajemen ASN ), Perdasus/ Perdasi tentang Tata Cara Rekrutmen Politik OAP, Perdasi tentang Pembangunan Berkelanjutan Lingkungan Hidup, Perdasi tentang Tatacara Penyusunan Pedoman Perubahan dan Perhitungan, Perhitungan Pertanggungjawaban dan Pengawasan APBD, Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perdasi Pembentukan Perangkat Daerah, Perdasi Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Pemerintah Distrik (disusun sesuai dengan Tipelogi dan Klasifikasi Berbasis Adat dan Ageoekosistem), Perdasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pencanangan Disabilitas.
Empat Raperdasus dan Raperdasi yang belum dibahas yakni Perdasus tentang Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus bagi Provinsi dan kabupaten/kota, Perdasi tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial, Perdasi tentang Pembangunan Kependudukan, dan Perdasi/ Perdasus Bidang Perekonomian. (aa)