2 Hotel dan 1 Toko di Manokwari Mendapat Sanksi Administrasi Teguran Tertulis

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari menjatuhkan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis kepada Swiss-Belhotel, D’alexander Hotel dan Hadi Supermarket, karena dinilai tidak taat terhadap Kewajiban Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Permen LH RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sanksi administrasi teguran tertulis diberikan setelah dilakukan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 tahun 2009,” ungkap Yohanes Ada Lebang, Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari dalam release yang dikirimkan ke klikpapua.com, Rabu (20/5/2020) malam.
Beberapa penetapan keputusan tim pengawas dalam menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis, di antaranya, secara administrasi karena sejak 2015 Swiss-Belhotel, D’Alexander Hotel sejak 2019 dan HADI Supermarket sejak 2005 tidak menyampaikan laporan kepada DLH. Selain itu, Swiss-Belhotel tidak memiliki izin pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahya (B3) dalam bentuk penyimpanan sementara, juga terdapat pengabungan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) antara limbah domestik dan limbah cair, sehingga terjadi pencemaran bau. “Karena IPAL yang ada tidak tertutup,” ungkap Yohanes.
Sementara D’Alexander Hotel, sejak kehadirannya tidak membuat izin lingkungan, sama sekali tidak terdapat pengelolaan limbah. Sedangkan HADI Supermarket dalam kegiatan usahanya tidak membuat izin pengelolaan air limbah domestik, sehingga semua aktivitas pencucian langsung menggenangi saluran drainase yang ada.
Lebih lanjut Yohanes mengatakan, Sanksi Administrasi Teguran Tertulis diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Menurut Yohanes, pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup.
Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain bersifat represif. “Sanksi administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan penting bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar,” tuturnya.
Dengan adanya sanksi administrasi teguran tertulis yang diberikan saat ini agar ditindaklanjuti dengan menyelesaikan semua yang disanksikan dalam kurun waktu 6 bulan kedepan. Jika tidak dilakukan, kata Yohanes, maka akan dinaikkan sanksi ketingkat di atasnya berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah hingga pencabutan izin usaha ataupun penutupan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil pengawasan selama ini, diakui, tingkat ketaatan pelaku/pemilik usaha terhadap dokumen lingkungan maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih sangat rendah. Diharapkan kedepan seluruh pelaku/pemilik usaha serius dan berkomitmen serta bertanggungjawab secara sadar tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditempat kegiatan usaha yang dijalankan.
Dengan keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana, pihaknya tetap berkomitmen akan bersinergi melakukan pengawasan rutin dan pembinaan serta edukasi kepada semua pelaku/pemilik usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan hidup, agar terciptanya lingkungan hidup di Kabupaten Manokwari yang sehat dan nyaman untuk “Generasi Emas Papua” dimasa akan datang. “Kami juga berharap kepada warga masyarakat Manokwari untuk bersinergi bersama kami dalam melakukan pengaduan (pelaporan) terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi disekitar kita,“ pungkasnya.(aa/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.