16 Narapidana di Papua Barat Menghirup Udara Bebas

0
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani serahkan SK bebas, Senin (17/8/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Sebanyak 16 orang narapidana dan anak pidana di Papua Barat menghirup udara bebas ketika mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Ayorbaba mengatakan ada 550 napi dan anak pidana yang diberikan remisi. Sebanyak 534 mendapat  remisi umum dan masih menjalani pidana (RU-I) dan 16 di antaranya langsung bebas pada Hari Kemerdekaan (RU-II).
Remisi diberikan kepada 8 lembaga pemasyarakatan yang ada di Papua Barat, dengan besaran remisi satu hingga enam bulan.“Saya menyampaikan selamat untuk narapidana se-Papua Barat yang hari ini bebas dan tentu mereka bebas karena memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif dan suptansi,” jelas Anthonius, ketika ditemui di kantor Gubernur Papua Barat, usai mengikuti upacara HUT RI ke-75 tahun.
Anthonius berharap masyarakat bisa menerima narapidana yang bebas dan akan kembali ke masyarakat. “Bebas itu berkat buat mereka di momentum HUT RI ke-75, hanya dimomentum 17 Agustus Negara menghargai warga Negaranya, sekalipun statusnya narapidana, ” ujar dia.
Tugas Negara ini menurutnya, telah dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM  lewat Direktorat Pemasyarakatan, sehingga diharapkan juga mendapat dukungandari masyarakat. “Kita sudah membina narapidana dan dia mengalami perubahan dalam sikap, prilakunya, mengikuti program pembinaan,  itulah hak-haknya diberikan,” tutur Anthonius.
Ditambahkan, masyarakat diminta menghilangan stigma “buruk” bagi mereka yang bebas, agar mereka bisa menjadi manusia produktif sesuai tujuan pemasyarakatan. (aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.