10 Perusahaan Membandel, Menunggak Pembayaran Iuran, Diserahkan kepada Kejari Manokwari 

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Belum lama ini, bertempat di Inggandi Beach Restorant, BPJS Ketenagakerjaan Manokwari bersama Kejaksaan Negeri Manokwari melakukan rapat terbatas membahas tindaklanjut penyelesaian piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan menyusul masih banyaknya perusahaan yang belum patuh dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari.
Pada pertemuan  tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari didampingi Petugas Pengawas dan Pemeriksaa BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat menyerahkan 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Manokwari kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari.
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Sunardy Said mengatakan penyerahan  SKK tersebut merupakan salah satu realisasi atas MoU atau perjanjian bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari dengan Kejaksaan Negeri Manokwari, dalam rangka memastikan hak – hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dengan adanya penyerahan Surat Kuasa Khusus tersebut maka Kejaksaan akan melakukan surat pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 10 perusahaan yang namanya tercantum dalam SKK tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran. “Penyerahan SKK ini merupakan langkah yang diambil setelah upaya pembinaan tidak direspon dengan baik oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan tunggakannya,” ujar Sunardy kepada klikpapua, Kamis(18/3/2021).
Secara bertahap penyerahan SKK akan diserahkan ke pihak Kejaksaan, saat ini baru      10 perusahaan kategori menunggak iuran yang diserahkan untuk ditindaklanjuti Kejaksaan, selanjutnya akan diserahkan juga SKK bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenagakerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Total tunggakan dari 10 perusahaan ini ada sebesar Rp.1 miliar,bahkan ada yang menunggak pembayaran selama 2 tahun ini dan tidak merespon surat peringatan yang sudah disampaikan sebanyak tiga kali, makanya nama perusahaan itu kita serahkan kepada Kejari Manokwari untuk ditindaklanjuti,” tandas Sunardy.(ars)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.