MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sea Rider KP. Anggada – 7016 Baharkam Polri menangkap sebuah perahu, Rabu (19/5/2021) pukul 01.30 WIT di Pulau Buaya, Kota Sorong. Penanganan kini dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat setelah gelar perkara dan serah terima tersangka dan barang bukti dari Korpolairud Polri.
Dalam perahu kayu motor tanpa nama tersebut ditemukan barang bukti kompresor 1 buah, botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak sebanyak 8 buah, botol 330 ml berisikan serbuk bahan peledak 7 buah, botol kecil berisi belerang sebanyak 1 buah, kacamata selam sebanyak 1 set, detonator sebanyak 18 batang, korek sebanyak 2 kotak, mesin tempel merk yamaha 40 pk sebanyak 1 unit dan 15 pk sebanyak 2 uni, perahu tanpa warna berwarna hijau.
Tujuan daerah penangkapan ikan yakni dari Pulau Buaya Kota Sorong ke daerah Misool Kabupaten Raja Ampat. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata kapal tanpa nama tersebut membawa serbuk bahan yg diduga digunakan untuk kegiatan pengeboman ikan, sehinggga patut diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti di bawa ke KP. Anggada 7016.
Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo,SIK membenarkan hal tersebut. ” Ya memang benar Kapal Patroli Anggada – 7016 milik Baharkam Polri telah menangkap 4 ABK yang ingin melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool Raja Ampat, dan kini perkara sudah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Papua Barat. Kapal tersebut ditangkap karena membawa bahan di duga bom ikan dan kini masih diperiksa untuk lebih lanjut,” ungkap Dirpolairud.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.Ik.MH mengimbau kepada masyarakat Papua Barat agar tidak merusak lingkungan laut, apalagi dengan cara membom ikan, karena akan merusak terumbu karang dan akan merugikan masyarakat khusunya nelayan. “Bila mengetahui aktivitas seperti itu lagi agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti,” tukasnya. (rls/kp1)