Wahab Pical : Tahun 2024, Disdukcapil Kaimana akan Terapkan Aplikasi IKD

0
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaimana, Wahab Pical. (Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaimana, di tahun 2024, akan menerapkan sistem aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaimana, Wahab Pical di ruang kerjanya, Jumat (2/2/2024).
Dijelaskan, ada program terkini yang harus diterapkan dalam tahun 2024 yakni, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui smartphone.
“Dengan menggunakan IKD akan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik dalam bentuk digital dengan mengamankan identitas penduduk, ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo, yakni melakukan upaya percepatan transformasi layanan digital Nasional melalui IKD, ” ucapnya.
Dipaparkan, di dalam aplikasi IKD, ada menu Kependudukan yang berisi data E-KTP dan Kartu Keluarga digital, syarat untuk memperbaharui IKD adalah mempunyai smartphone, melakukan registrasi dengan mengisi NIK, alamat email, nomor telepon yang aktif serta jaringan internet yang baik.
“Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akan mensosialisasikan dan melaunching Aplikasi IKD pada Juni 2024 dan akan di canangkan internet gratis di seluruh Kabupaten Kota, ” katanya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah dan stakeholder untuk secara bersama-sama menyukseskan IKD di Kabupaten Kaimana. “Dengan cara mendatangi Dukcapil untuk melakukan aktivasi IKD, sehingga memudahkan akses, transaksi elektronik, karena Dinas Dukcapil adalah dasar untuk semua pelayanan dan kebutuhan,” ungkapnya.(Lau)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.