Verfak Tersisa 2 Hari, 14 Tingkat PPD dan 16 Agustus Penetapan Tingkat Kabupaten

0
Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana. (Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana menegaskan, pasca putusan permohonan hasil verifikasi faktual pertama dari pasangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo). Melalui Sidang Musyawarah Penyelesaian Sangketa Pemilihan yang ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana beberapa waktu lalu.
“Verifikasi faktual untuk perbaikan tahapan kedua masih tetap berjalan, ” terang Ketua KPU Kaimana pasca mengikuti sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan Candra, batas verifikasi faktual tahapan kedua tersisa dua hari lagi, pada tanggal 14 Agustus 2024 akan dilakukan penetapan pada tingkat Pantia Pemilihan Distrik (PPD) dan selanjutnya di tanggal 16 Agustus 2024 akan dilakukan penetapan hasil verifikasi faktual kedua ditingkat Kabupaten.
Jika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan dinyatakan lolos dan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah pendaftaran calon.
Dan sebaliknya apabila pasangan calon melalui jalur perseorangan tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis dinyatakan gugur.
Ia menambahkan, kendala yang dihadapi pihaknya di lapangan, adalah terkait data pendukung yang tidak sesuai domisili, dan tidak diketahui keberadaannya melalui Liaison Officer (LO) ditingkat Distrik. “Dan PPD juga telah menyurati terkait pendukung yang tidak ditemui oleh team verifikator kepada LO, ” tandasnya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.