Sempat Bebas, Kejari Kaimana Kembali Tahan KMS, Terdakwa Kasus Narkotika

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menahan terdakwa kasus narkotika KMS,Selasa (23/3/2021). KMS dikeluarkan oleh Lapas Kelas III Kaimana pada 1 Desember 2020, karena menyangka masa tahanannya telah selesai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal perkara masih dalam tahap upaya hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH menyampaikan ini, Rabu (24/3/2021). Melalui siaran pers Nomor: PR-03/R.2.14/Kph.3/03/2021, Kajari mengatakan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana melaksanakan Penetapan Hakim Mahkamah Agung Nomor:1187/2020/S.4569.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 23 Desember 2020 terhadap terdakwa Kristin Melinda Sisauta alias Poi dalam perkara Narkotika (Ganja).
Terdakwa jelas Kajari, berstatus sebagai tahanan Hakim Mahkamah Agung karena Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi.
Namun Rutan/Lapas Kelas III Kaimana lanjut Kajari, telah mengeluarkan terdakwa pada 1 Desember 2020 dengan alasan menyangka masa tahanan telah selesai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal perkara masih dalam tahap upaya hukum.
Dikatakan, terdakwa kembali ditahan pada 23 Maret 2021 ketika yang bersangkutan tiba-tiba mendatangi Rutan/Lapas Kaimana untuk mengambil Handphone dan KTP. “Pada Selasa 23 Maret 2021, terdakwa yang sudah lama dicari tidak ketemu, tiba-tiba mendatangi Rutan/Lapas Kelas III Kaimana untuk mengambil handphone dan KTP. Setelah itu pihak Rutan/Lapas Kaimana menghubungi Penuntut Umum untuk dilaksanakan penahanan sebagaimana Penetapan Hakim,” tutup Kajari. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.