KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana menyoroti minimnya keterbukaan informasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana terhadap insan pers.
Sulitnya akses untuk memperoleh keterangan terkait perkembangan sejumlah kasus yang ditangani Kejari dinilai berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sekretaris PWI Kaimana, Paskalis Junior Ohoiledjaan, mengatakan selama ini wartawan telah berulang kali berupaya membangun komunikasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Kaimana. Namun, akses untuk mendapatkan informasi dinilai sangat terbatas.
“Kami menilai Kejari Kaimana terkesan tertutup terhadap pers. Padahal, banyak persoalan yang ingin dikonfirmasi terkait perkembangan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik,” tegas Junior, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, masyarakat Kaimana terus menantikan informasi mengenai perkembangan berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan.
Namun, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai progres penanganan sejumlah kasus yang pernah mencuat.
Ia mencontohkan kasus dugaan tindak pidana korupsi bahan bakar minyak (BBM) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kaimana yang sempat dilaporkan ke Kejaksaan, serta sejumlah persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami terus didesak publik untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang pasti dari Kejaksaan Negeri Kaimana,” katanya.
Junior juga mengaku menyesalkan minimnya ruang yang diberikan kepada wartawan saat kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ke Kaimana, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, momen tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperoleh penjelasan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Atas kondisi tersebut, PWI bersama sejumlah wartawan di Kaimana berencana menyampaikan surat terbuka kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait minimnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejari Kaimana.
Menurut Junior, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui media, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menyadari ada informasi tertentu yang belum bisa dipublikasikan demi kepentingan hukum.
“Namun, komunikasi dengan pers harus tetap dibangun, agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tandasnya. (lau)





















