Putusan Pengadilan Tinggi PB Nyatakan 3 Terdakwa Dugaan Korupsi DPMK Kaimana Tak Bersalah 

0
Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH. (Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH menerangkan jika kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.
Putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat atas gugatan banding yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.
Mahatir mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan gugatan banding, pasca putusan tersebut terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat pada November 2024 lalu.
Sebelumnya dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan kliennya bersalah dan menjalani hukuman penjara 5 tahun serta denda.
Mahatir mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan tiga terdakwa setelah membacakan pokok perkara yang berproses pada Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kalaupun putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan menurut hemat kami itu sah, karena sesuai fakta persidangan memang demikian, karena sewaktu proses sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, tiga terdakwa ini sama sekali tidak pernah menyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dalam eksepsi dan pledoi selalu kita pertegas terus,” ucap Mahatir kepada klikpapua.com, Kamis (27/2/2025).
Dikatakan Mahatir berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari tiga terdakwa. Para terdakwa justru melakukan sesuai dengan peraturan dibuktikan dengan adanya pelantikan 84 kepala kampung.
 “Kemudian jika diamati secara seksama, tentang kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, pada pokoknya kerugian negara bertolak pada total loss atau secara keseluruhan. Akan tetapi jika dihitung secara benar kerugian tidak bisa dijabarkan dan para saksi pun tidak bisa menjabarkan tentang kerugian negara,”tuturnya.(lau)

 




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.