KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Seorang remaja berusia 12 diperkosa oleh seorang pria berusia 22 tahun di tepi pantai Kaimana, pelaku melakukan aksi bejatnya dalam keadaan mabuk.
Sebelum memperkosa, pelaku sempat mengajak korban untuk pergi bersama namun korban menolak.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK.MH melaui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman, S.Tr.K,SIK menjelaskan, peristiwa bermula saat korban baru pulang dari pesta di rumah tantenya, Rabu (24/1/2024) pukul. 04.00. WIT, ditengah jalan korban bertemu dengan pelaku yang juga menghadiri pesta.
Pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya, namun korban menolak karena tidak ada perlawanan, korban membawa pelaku dengan cara dipikul, korban pun sempat berteriak meminta tolong, namun tidak ada yang melihat dan mendengar karena kondisi saat itu sunyi.
Pelaku membawa korban ke tepi pantai selanjutnya pelaku melucuti pakaian korban, karena takut dan histeris korban berteriak, namum pelaku menutup mulut korban dengan tangannya. “Sudah ada upaya pencabulan,” kata Kasat.
Boby menambahkan, sesuai hasil visum et repartum yang dilakukan RSUD Kaimana, tidak ditemukan tanda dan luka pada alat kelamin korban, sedangkan saksi yang sementara diperiksa adalah orang tua korban.
Usai kejadian tersebut korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam keadaan trauma, saat ini korban butuh pendamping khusus dari dinas terkait.
Dirinya mengimbau kepada para orang tua, agar melakukan fungsi kontrol serta pengawasan terhadap anak yang masih di bawah umur. “Jangan sampai minimnya perhatian dari orang tua, dapat menimbulkan permasalahan yang menyebabkan anak menjadi korban tindak pidana atau sebaliknya anak menjadi pelaku tindak pidana, karena kurangnya pengawasan dan komunikasi dari orangtua,” tutupnya.(Lau)