KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana, telah menetapkan MM sebagai tersangka, atas dugaan kasus black campaign (kampanye hitam) pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kaimana tahun 2024.
Penetapan tersangka oleh penyidik Reksrim Polres Kaimana dituangkan melalui Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/71/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim, tertanggal 11 November 2024, dengan inisial MM.
Ahmad Matdoan selaku kuasa hukum dari Saleh Namsa menyebutkan, kliennya sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilihan yakni, melanggar pasal 187 Juncto pasal 69 huruf C Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Ia mengapresiasi Bawaslu dan Polres Kaimana, yang telah menindaklanjuti laporan tersebut, dan telah menetapkan terlapor MM sebagai tersangka, itu resmi disampaikan langsung oleh Polres Kaimana, kepada terlapor pada 11 November 2024.
“Dengan ditetapkanya tersangka dalam kasus ini, memberikan efek jera kepada terlapor, sehingga ke depan memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat, sehingga tidak merugikan orang lain, ” ucapnya kepada klikpapua.com, di Resto Lingkar Simora. Minggu (17/11/2024).
Ia menambahkan, dalam tahapan kampanye yang disampaikan adalah visi misi, yang didukung dengan data dan fakta di lapangan, bukan kampanye yang bersifat profokatif dan fitnah, dengan tujuan untuk mempengaruhi orang.
Terpisah, Kuasa Hukum lainnya, Akbar Budi Setiawan mengatakan, laporan ini masuk melalui Sentra Gakumdu Bawaslu Kaimana dan ditindaklanjuti oleh Polres Kaimana, ini merupakan langkah hukum yang baik diambil oleh kliennya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, mulai dari Polres Kaimana hingga Kejaksaan Negeri Kaimana, agar secepatnya kasus ini ditindaklanjuti, “tandasnya.(lau)