Polres Kaimana Amankan Pelaku Penganiayaan di Batu Putih, Diduga ODGJ

0
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasworo. (foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terlapor dalam kasus penganiayaan di Jalan Batu Putih, Kaimana. Terlapor diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Terlapor telah kami amankan di Polres Kaimana sambil menunggu petunjuk teknis dari Dinas Sosial Kabupaten Kaimana,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Senin (24/3/2025).

Karena terlapor diduga mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian tidak dapat langsung memproses kasus ini secara pidana. Saat ini, Polres Kaimana telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk langkah penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa untuk memastikan kondisi kejiwaan terlapor, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Jika hasil pemeriksaan menyatakan terlapor adalah ODGJ, maka proses selanjutnya berada di ranah Dinas Sosial untuk rehabilitasi dan pengobatan,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, jika hasilnya menunjukkan bahwa terlapor bukan ODGJ, akan melanjutkan proses hukum sesuai laporan polisi yang telah masuk.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Kaimana siap memberikan dukungan, pendampingan, serta pengawalan terhadap terlapor selama proses penanganan berlangsung.

“Kami dari kepolisian akan mendukung penuh proses ini agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.