Pertemuan III Bahas Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah Kembali Digelar di Kaimana

0

 

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Setelah pertemuan pertama dan kedua di Kabupaten Bintuni dan Wondama, 4 kabupaten di wilayah adat Bomberay yang masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat kembali melaksanakan pertemuan ke III di Kabupaten Kaimana, Sabtu (11/2/2023). 

Pertemuan empat kabupaten ini dalam rangka membahas lebih lanjut terkait percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah (PBT) yang wilayahnya mencakup 4 kabupaten yakni Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana dan Teluk Wondama. 

Hadir dalam pertemuan yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Kabupaten Kaimana, Krooy dimaksud, Bupati Kaimana Freddy Thie, Bupati Teluk Wondama Ir. Hendrik S. Mambor, MM, Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE,MM. 

Selain pimpinan daerah, hadir pula para pejabat dan para tokoh adat dan tokoh masyarakat dari masing-masing kabupaten, serta perwakilan MRP-PB, DPR-PB dan unsur-unsur terkait lainnya.   

Mengawali pertemuan, Bupati Kaimana Freddy Thie menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan daerah dan seluruh peserta pertemuan di Kabupaten Kaimana. Ia berharap, pertemuan ketiga yang digelar ini dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang baik dalam rangka mempercepat pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah. 

Pertemuan percepatan pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah ini diawali pemaparan hasil kajian akademis dari Tim Pengkaji Universitas Cenderawasih Jayapura yang disampaikan oleh Dr. Basir Rohrohmana, SH, M.Hum. 

Basir Rohrohmana dalam paparan materi bertajuk “Memformulasi Motivasi dan Dasar Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat” mengingatkan bahwa legitimasi sebuah DOB harus mencakup legitimasi yuridis, politik, akademik, serta legitimasi filosofis yang mencakup spiritual dan sosiologis.

Sementara pembentukan DOB sendiri, harus memiliki motif atau tujuan yakni; membuka keterisolasian wilayah, membuka peluang lapangan kerja OAP, memperpendek rentang kendali layanan pemerintahan, mensejahterakan OAP, memperkokoh NKRI, mengurangi kriminal serta membuka ruang paritisipasi bagi OAP. 

Ia juga menyebut, pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya. Sedangkan terkait letak ibukota provinsi, Basir ingatkan ada 6 syarat yang harus dipertimbangkan dalam menentukan suatu wilayah menjadi ibukota baru. 

Syarat dimaksud terdiri dari; wilayah tersebut memiliki jaringan yang baik dan terhubung dengan pusat aktivitas politik; memiliki kepadatan penduduk yang rendah; memiliki indeks risiko bencana rendah; memiliki daya dukung lingkungan yang baik; aman dalam perspektif pertahanan dan ketahanan nasional; serta memiliki potensi pertumbuhan ekonomi baru.(iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.