Pelaku IKM Kaimana Ikut Bimtek Prosedur Peningkatan Mutu Barang

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Puluhan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kota Kaimana mengikuti Bimbingan Teknis Prosedur Peningkatan Mutu Barang yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat, Senin (8/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kaimana Beach Hotel ini, dibuka Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kaimana, Agustinus Janoma, SE,MM. Hadir pula Kepala Bidang IKM Disperindag PB, M. Masri Quilo, SE,MM, serta nara sumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, I Nyoman Winata, SKM.
Kepala Dinas Perindagkop Kaimana Agustinus Janoma dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat yang telah berkenan melaksanakan Bimtek terkait prosedur peningkatan mutu barang bagi para pelaku industri kecil menengah di Kaimana.
Ia berharap, melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan, para pelaku usaha industri kecil dan menengah dapat memahami tentang pentingnya menjaga mutu barang agar produksinya bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Dikatakan, bimbingan teknis terkait prosedur peningkatan mutu barang yang dilaksanakan Disperindag Papua Barat ini sangat penting dan bermanfaat bagi para pelaku industri kecil dan menengah di Kabupaten Kaimana sebagai tindaklanjut dari sejumlah kegiatan pelatihan yang sudah dilaksanakan Dinas Perindagkop Kaimana selama ini.
“Inilah kolaborasi antara kabupaten dengan provinsi. Bahwa ada kegiatan pelatihan pengolahan produk yang sudah dilaksanakan oleh kabupaten dan saat ini dari provinsi melakukan uji mutu barang. Uji mutu barang ini sangat penting bagi para pelaku IKM, bahwa apa yang kita produksi itu harus memperhatikan mutu atau kualitas, termasuk sanitasinya,” ujar Janoma.
Dihadapan para peserta Bimtek dan nara sumber, Kadis Perindagkop juga menjelaskan, pelaku IKM di Kabupaten Kaimana baru sebagian kecil yang sudah memiliki PET atau izin edar. Banyak yang sudah memiliki produk, tetapi belum memiliki PET. Olehnya, kegiatan yang diselenggarakan Disperindag Provinsi ini sangat penting dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat, dalam hal ini para penggerak IKM.
“Ini yang perlu kita gandeng provinsi supaya melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM supaya memiliki PET. PET ini izin edar, ketika produk sudah ada di pasaran, harus disertai izin edar. Untuk industri rumah tangga itu cukup menggunakan PET, nanti kalau usahanya sudah besar baru izin BPOM,” terangnya. (iw)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.