KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan adat, panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Kaimana menggelar rapat verifikasi dokumen pengakuan masyarakat adat A’ara Kampung Boiya-Lakahia Distrik Teluk Etna, pada Jumat (6/12/2024).
Sekretaris Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kaimana, Ja’far Werfete mengatakan, bahwa
rapat hari ini bertujuan untuk membangun kesepahaman dalam proses memverifikasi dokumen pengakuan masyarakat hukum adat yang telah diusulkan.
Disebutkan, masyarakat hukum adat A’ara yang merupakan salah satu sub suku dari suku Napiti yang mendiami wilayah Kampung Lakahia dan sekitarnya.
“Jadi maksud dan tujuan pengakuan ini, adalah untuk memberikan kewenangan kepada masyarakat hukum adat untuk dapat mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya masing-masing, “ucapnya.
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2021 tentang tugas panitia masyarakat hukum adat yakni, mengidentifikasi, memverifikasi dan memvalidasi dokumen masyarakat hukum adat, serta memberikan rekomendasi kepada Bapak Bupati Kabupaten Kaimana, untuk memberikan pengakuan.
“Jadi hal-hal yang diakui adalah masyarakat dan wilayah adatnya, berdasarkan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan Gubernur hal yang sama akan diberlakukan bagi,” tegasnya.
Ja’far berharap di pertemuan selanjutnya, pihaknya telah memverifikasi item di dalam dokumen pengakuan masyarakat hukum adat, yang dimulai dari budaya dan wilayah adatnya, yang akan divalidasi ditingkat kampung dan selanjutnya akan rekomendasikan ke Bupati, untuk diberikan SK pengakuan.
Dirinya meminta dukungan dari kepala-kepala suku dan seluruh masyarakat adat, agar dapat mendorong upaya pemerintah daerah, dalam melakukan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, guna memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat di wilayah itu.(lau)