KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait permintaan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi APBD enam bulan pertama Tahun Anggaran 2026.
Hal ini diutarakan Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
“Jadi, pada tanggal 20 Juli 2026 DPRK Kaimana telah menyurati pemerintah daerah terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan realisasi APBD enam bulan pertama Tahun 2026,” tegasnya.
Robi menjelaskan, pihaknya masih menunggu konfirmasi balik dari pemerintah daerah terkait kesiapan penyerahan dokumen tersebut sebelum pembahasan dijadwalkan.
Menurutnya, setelah seluruh dokumen diterima, DPRK akan menjadwalkan pembahasan internal sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Penjadwalan belum dapat dilakukan karena DPRK masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif, dan sejumlah anggota DPRK lainnya sedang menjalankan tugas di luar kota,” tambahnya.
Robi berharap dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan Laporan Realisasi APBD Tahun 2026 dapat secepatnya diserahkan kepada DPRK Kaimana, paling lambat 28 Juli 2026. (lau)





















