Oknum Polisi Terduga Kasus Rudakpaksa di Kaimana Akan Jalani Sidang Kode Etik

0
Kasie Propam Polres Kaimana, Ipda Roni Syahbandar. (foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Oknum anggota kepolisian berinisial MEP (29), yang diduga terlibat dalam kasus rudakpaksa atau persetubuhan anak di bawah umur, akan segera menjalani sidang kode etik.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasie Propam Polres Kaimana, Ipda Roni Syahbandar, menegaskan Propam memiliki tugas utama untuk membina serta mengawasi perilaku anggota kepolisian, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Propam bertanggung jawab membina dan mengamankan internal kepolisian serta menangani pengaduan masyarakat terkait penyimpangan anggota,” ujar Ipda Roni Syahbandar, Senin (24/2/2025).

Selain kasus persetubuhan anak, MEP juga diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran lainnya, termasuk penelantaran keluarga dan dugaan penganiayaan.

“Kami tetap memproses kasus ini secara internal sesuai prosedur yang berlaku. Dalam waktu dekat, terduga akan disidangkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa sidang kode etik akan digelar oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) tingkat Polres, dengan Wakapolres Kaimana bertindak sebagai Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

“Propam bertugas melakukan penuntutan, sementara keputusan akhir berada di tangan Komisi Kode Etik,” tutupnya. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.