KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Salah satu oknum Pejabat disalah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana dilaporkan ke Polisi atas dugaan melakukan pelecahan seksual secara verbal terhadap seorang mahasiswi di Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Rahman menyebutkan dugaan pelecehan seksual verbal ini diketahui dari korban yang menceritakan kepada orang tuanya AG (43) dan orang tua korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kaimana, pada Selasa (3/07/2024).
“Jadi untuk sementara, saat ini masih dibuatkan laporan pengaduan bukan laporan polisi,” kata kasat Reskrim kepada klikpapua.com, Rabu (3/07/2024) di ruang kerjanya.
Menurutnya, dari laporan penyidik yang menerima laporan tersebut, minimnya bukti tuduhan yang cukup untuk dibuatkan laporan polisi, tetap difasilitasi untuk dibuatkan laporan pengaduan.
Pada siang ini, pihaknya akan gelarkan perkara tersebut, untuk menentukan pasal yang akan ditetapkan, apa bila masalah ini dinaikan menjadi laporan polisi, secara otomatis akan dinaikkan staus ke tahap penyidikan.
“Jadi pengaduannya terkait dugaan pelecehan seksual verbal, yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2023,” bebernya.
Kasat menambahkan, belum bisa mengklarifikasi saksi-saksi baik dari korban maupun pelaku, karena belum ada dasar yang kuat dari laporan polisi, jika alat bukti telah terpenuhi, maka perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. (lau)