KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Plt. Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana, Markus Tanggarofa menyebutkan sesuai data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kaimana berkisar 30 orang, sedangkan data dari Dinas Kesehatan berkisar 60 orang.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penyisiran terhadap 60 orang tersebut, untuk dapat memastikan bahwa mereka mengalami gangguan jiwa atau tidak, “ujarnya kepada klikpapua.com, Selasa (25/3/2025)
Ia membenarkan bahwa orang yang melakukan penganiayaan di Jalan Batu Putih, Kaimana, mempunyai riwayat gangguan jiwa, dan telah diamankan di Polres Kaimana.
Tanggarofa menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Jayapura pada tahun 2013 lalu, dan dinyatakan telah sembuh kejiwaannya oleh dokter setempat.
“Pasca kembali ke Kaimana dan minimnya perhatian serta perawatan dari pihak keluarga, penyakitnya kumat lagi hingga saat ini, ” tuturnya.
“Apabila proses keuangan di Dinas Sosial telah dicairkan, kami akan berkoordinasi dengan Sekertaris Daerah Kaimana, agar secepatnya mengantar ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Manokwari atau di Jayapura untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, “kata Plt Kepala Dinas.
Disebutkan, melalui APBD perubahan di tahun 2025 ini, Pemkab Kaimana berencana akan membangun rumah singgah untuk menampung ODGJ di wilayah itu.
“Ini merupakan kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, ” tambahnya.
Ia sangat berharap pembangunan rumah singgah di tahun ini, bisa secepatnya direalisasikan, karena ini merupakan hal urgent dan tidak bisa ditunda lagi.
“Untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas, ” tandasnya.(lau)