KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Desember 2024, di TPS 01 Kampung Tugarni Arguni Atas dan TPS 01 Kampung Wosokuno Distrik Yamor.
Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana mengungkapkan, bahwa pelaksanaan PSU di 2 TPS tersebut, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, yang menemukan adanya pelanggaran administrasi.
Chandra menyebutkan, pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam terhadap pelanggaran di 2 TPS itu, dan telah memutuskan untuk melakukan PSU melalui berita acara KPU Kabupaten Kaimana nomor 3433/PY/.02.1-BA/9208/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
“Jadi tanggal (6/12/2024) KPU Kaimana akan melakukan PSU di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sedangkan, di TPS 01 Kampung Wosokuno Distrik Yamor untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,”ungkapnya.
“Logistik suara serta anggota yang akan melakukan pengamanan besok telah siap, untuk rekapitulasi hasil, dan penghitungan suara pada tingkat Kabupaten Kaimana, kami diberikan batas waktu sampai tanggal 7 Desember 2024, “ucapnya, Rabu (4/12/2024).
Chandra berharap, PSU pada 6 Desember 2024, dapat berjalan dengan aman dan tidak ada lagi persoalan yang muncul, sehingga KPU Kaimana dapat melaksanakan Rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat Kabupaten.(lau)