Tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Jalan Angkasa Mulyono

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan berat di kawasan Jalan Angkasa Mulyono, Amban, Manokwari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) pukul 01.45 WIT di kediaman tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka berinisial Y.W (20) diamankan sebagai tindak lanjut laporan seorang wanita berinisial D.P.M (36) yang menjadi korban penganiayaan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di lokasi yang sama.

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berdebat terkait selisih harga jual beli. Setelah sempat pergi, pelaku kembali membawa pisau dan menikam korban sebanyak 10 kali di bagian tubuh, lalu melarikan diri.

Berkat penyelidikan intensif, tim URC berhasil melacak dan menangkap tersangka di kediamannya tak lama kemudian.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 468 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 Polri.(rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses