KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaimana, Jumat (21/5/2021), menyerahkan secara resmi sisa dana hibah Pilkada Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah. Sisa dana hibah yang dikembalikan masing-masing dari KPU sebesar Rp.5.199.000.000 dan dari Bawaslu sebesar Rp.113.633.182.
Dana yang sedang dalam proses pemindahbukuan ini diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu kepada Bupati Kaimana, Freddy Thie bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana. Hadir mendampingi Bupati Kaimana dalam kegiatan ini, Pj. Sekda Kaimana Luther Rumpumbo, Kepala Inspektorat Freddy Zalucu, Kepala BPKAD Arsami dan lainnya.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaimana yang telah melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dengan baik, aman dan terkendali.
Bupati berharap, kedepan hal-hal yang sudah baik bisa ditingkatkan dan yang masih kurang sama-sama diperbaiki supaya proses demokrasi di Kabupaten Kaimana dari waktu ke waktu bisa berkembang dan bertumbuh agar masyarakat bisa memahami proses demokrasi yang benar. “Jangan Pilkada selesai basudara dorang dengan tetangga masih berkelahi. Saya yakin Pilkada Kaimana yang keempat nanti bisa lebih baik. Mungkin kemarin sedikit panas karena hanya dua kubu. Kedepan ini menjadi pelajaran yang berharga untuk masyarakat semua.Semoga apa yang sudah dikerjakan KPU dan Bawaslu kiranya Tuhan dapat membalas,” ujar Bupati.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs menjelaskan, dana yang diserap dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkada adalah sebesar Rp.36.566.000.000, sehingga sisa yang dikembalikan kepada Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp.5.199.000.000. “Proses pemindahan dana sementara kita laksanakan dari Bank Mandiri ke Kas Daerah,” ungkap Kristianus didampingi Komisioner KPU Kaimana.
Sementara Ketua Bawaslu, Karolus Kopong, pada kesempatan yang sama juga menjelaskan, besaran NPHD yang diserahkan oleh Pemda Kaimana kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang tahapannya dimulai akhir 2019 sampai terakhir 2021 adalah sebesar Rp.14.027.974.000.
Sementara dana yang tersisa dan akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp.113.633.182. “Proses pemindahbukuan dari rekening Bawaslu ke rekening Pemerintah Daerah akan segera kami laksanakan,” ujarnya.
Dijelaskan, pengembalian sisa dana hibah Pilkada ini merupakan tindaklanjut dari Pasal 20 Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan Pilkada. “Bahwa tiga bulan setelah penetapan paslon terpilih serta pengusulannya, jika ada sisa anggaran dari Pemerintah Daerah yang dihibahkan kepada penyelenggara Pemilu agar dikembalikan kekas daerah,” tutupnya. (iw)