Korwas Pendidikan Kaimana Klarifikasi Isu Paksaan Pembelian Buku

0
Koordinator Pengawas (Korwas) Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, Amatus Mikhael Rumlus. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA, KLIKPAPUA.com- Beredarnya surat persetujuan pembelian buku kurikulum merdeka di media sosial memicu polemik di kalangan orang tua siswa di Kabupaten Kaimana.

Menanggapi hal ini, Koordinator Pengawas (Korwas) Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, Amatus Mikhael Rumlus, memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya, Selasa (30/07/2024), Korwas menjelaskan, surat tersebut bertujuan untuk meminta komitmen orang tua, bukan sebagai bentuk paksaan.

“Jadi surat itu untuk meminta komitmen dari orang tua, yang berkenaan membelikan buku untuk anak-anaknya dipersilakan, dan tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah,” tegasnya kepada wartawan klikpapua.com

Lebih lanjut, Korwas mengungkapkan bahwa buku kurikulum merdeka tersebut ditawarkan oleh seorang penjual buku yang ingin menjalin kerjasama dengan SD YPPK Santo Fransiskus.

“Sebenarnya, buku itu didatangkan oleh seorang penjual buku, dan ingin mengedarkan di sekolah. Pihak sekolah hanya ingin menjaga nama baik sekolah dari penilaian masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Korwas menyarankan agar pihak sekolah tidak perlu menerima tawaran tersebut.

“Menurut saya, pihak sekolah tidak perlu menerima dan bahkan ikut menjual buku kurikulum merdeka. Biar buku itu dijual secara mandiri oleh sipenjual kepada orang tua murid,” sarannya.

Korwas juga mengingatkan bahwa setiap sekolah telah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk pengadaan buku.

“Setiap sekolah memiliki dana BOS pencairannya per semester yang dialokasikan per tahun. Dana BOS tidak dibagikan kepada peserta didik, tetapi dikelola langsung oleh pihak sekolah, dan ada petunjuk teknisnya serta skala prioritas, termasuk pengadaan buku-buku kurikulum merdeka kepada peserta didik,” jelasnya.

Ia berharap agar ke depannya, orang tua dapat lebih bijak dalam menyikapi masalah seperti ini. “Jika terjadi hal demikian, para orang tua harus bisa membijaki masalah tersebut secara baik, dengan mendatangi pihak sekolah atau melaporkan kepada pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan,” imbuhnya. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.