Dugaan Penyalahgunaan Dana Pembangunan Masjid, ATS Ditetapkan Tersangka

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (12/4/2021) petang,resmi menetapkan ATS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah Kampung Karawawi, Distrik Buruway yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2020.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, ATS langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas III Kaimana sebagai tahanan khusus Kejari Kaimana. Penahanan didasarkan pada pada Surat Penetapan Tersangka Kajari Kaimana Nomor: 01/R.2.14/Fd.1/04/2020 Tanggal 12 April 2021. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 12 April 2021 hingga 1 Mei 2021.
Dalam siaran Pers Kejari Kaimana Nomor: PR-05/R.2.14/Kph.3/04/2021 menyebutkan, ATS selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, diduga telah menerima dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Kampung Karawawi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.250.000.000. Namun diduga Tersangka tidak menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan peruntukkannya sehingga telah merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (12/4/2021) menjelaskan, penetapan ATS sebagai Tersangka setelah pihak Kejari Kaimana melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.
“Bahwa pada hari ini Senin 12 April 2021, Kejaksaan Negeri Kaimana telah menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2020 atas nama inisial ATS selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid,” ujar Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal yakni primair Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lebih subsidair pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kajari menambahkan, untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka ATS selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 April 2021 hingga 1 Mei 2021. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.