KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana hendaknya kedepan dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh para pasien, maupun seluruh masyarakat Kaimana yang membutuhkan pelayanan pengobatan dan pelayanan medis lainnya.
Diharapkan tidak lagi timbul permasalahan kelangkaan obat dan kekurangan fasilitas sarana di Rumah Sakit. OPD terkait hendaknya segera menempuh langkah-langkah strategis untuk peningkatan status institusi dan pelayanan dari pada Rumah Sakit Kaimana itu sendiri.
Demikian salah satu catatan dan rekomendasi bidang kesehatan DPRD Kabupaten Kaimana kepada Pemerintah Daerah setelah mengkaji dan melakukan peninjauan lapangan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kaimana Tahun 2021.
Catatan dan rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan, Rabu (18/5/2022). Dalam rapat yang dihadiri Bupati Kaimana Freddy Thie, Wakil Bupati Hasbulla Furuada dan Pimpinan OPD, Ketua DPRD Irsan Lie dan Ketua Pansus LKPj Yehadi Alhamid mengatakan, sekalipun secara umum LKPJ bidang kesehatan mencapai target, namun realitas pelayanan kesehatan belum menunjukkan kemajuan.
“Terlihat pada angka kematian dan gizi balita di Kabupaten Kaimana yang masih jauh dari harapan, belum tersedianya Data Indeks Kesehatan, Data Indeks Khusus Penanganan Stunting, Data kebutuhan dan ketersediaan Obat-Obatan, termasuk yang tidak kalah urgen menyangkut keberadaan dan status pelayanan dari pada RSUD yang pada dasarnya sangatlah mempengaruhi tingkat kepuasan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada para pasien atau masyarakat di Kabupaten Kaimana,” ungkap Yehadi.
Atas kondisi ini, DPRD merekomendasi agar Bupati Kaimana memerintahkan OPD Kesehatan untuk menyiapkan pemenuhan database yang merupakan capaian dari target prioritas nasional dan menjadi bahan untuk mengambil kebijakan selanjutnya, termasuk mengatasi permasalahan kelangkaan obat maupun kesulitan mendapatkan obat yang sangat dibutuhkan oleh Pasien di RSUD, Puskesmas, dan Pustu sebagaimana yang dirasakan saat ini oleh masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga disarankan mengevaluasi dan meningkatkan status dan pelayanan di RSUD Kaimana dengan tetap berpedoman pada beberapa ketentuan regulasi diantaranya:Kepmenkes Nomor: 01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;Kepmenkes Nomor: 01.07/MENKES/1119/2022 tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit; danKeputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/1130/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit. (iw)