Dipicu Cemburu dan Miras, Seorang Pria di Kaimana Hanguskan 7 Rumah

0
Seorang Pria berinisial KR berusia 20 tahun diamankan Polres Kaimana buntut menghanguskan tujuh rumah warga. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dipengaruhi minuman keras dan diselimuti api cemburu yang tak kunjung usai, seorang pria di Kabupaten Kaimana, berinisial KR (20) tega membakar rumah warga, Rabu (4/12/2024).

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman mengatakan bahwa pembakaran rumah warga itu, terjadi pada Rabu 4 Desember 2024, pada pukul 14.00 Wit di pedesaan Anda Air, akibat kejadian itu, 7 rumah warga setempat ludes terbakar.

“Jadi kronologinya terduga pelaku melakukan pembakaran terhadap rumah korban, yang merupakan teman pacarnya karena cemburu dan mengira pacarnya telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Kaimana pada konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Kasat menjelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku telah mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya, lalu pelaku bersama temannya mendatangi rumah korban.

Disebutkan, karena tidak mendapati korban, pelaku masuk melalui pintu belakang dan menemukan tas pacarnya.

Saat itu juga terduga pelaku berkesimpulan bahwa pacarnya telah berselingkuh, lalu mengambil korek dan membakar rumah tersebut.

“Beberapa saat kemudian terduga pelaku menghampiri teman-temannya dan menginstruksikan kepada mereka agar segera mengamankan diri, karena, pelaku telah membakar rumah teman pacarnya,” tuturnya.

Kasat menjelaskan, melalui hasil olah TKP, pihaknya menyimpulkan bahwa api cepat menyebar, karena bangunan rumah pertama dibakar terbuat dari bangunan kayu.

Selain itu, disamping kamar tersebut bersebelahan dengan dapur yang di dalamnya terdapat kompor dan sisa stok minyak tanah.

Akibat kejadian itu, pihaknya melakukan olah TKP dan telah mengamankan beberapa bukti dan memeriksa 10 orang saksi, dan telah mengamankan terduga pelaku, Rabu (4/12/2024) malam pukul 23.00. Wit,

” Pelaku disangkakan pasal 187 ke 1e KUHP, dengan sangsi pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.