Dansubdenpom XVIII/1-3 Kaimana Tegaskan Pelaku Penganiayaan Wartawan Bukan Anggota Subdenpom XVIII

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Komandan Sub Detasemen Polisi Militer XVIII/1-3 Kaimana, Lettu CPM Rendy Harisman, SH menggelar konferensi pers klarifikasi informasi pemberitaan tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami wartawan RRI Kaimana. Klarifikasi ini dilaksanakan di ruangan kerja Lettu CPM Rendy Harisman, SH, Kamis (11/4/2024).

Konferensi pers ini juga dilakukan dalam rangka untuk menjelaskan kepada publik, bahwasannya pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jl. Utarum Kaki Air Kecil depan Kafe Yos, pada Minggu dini hari kurang lebih pukul 02:30 WIT terhadap Lucky Murai salah satu wartawan LPP RRI Kaimana bahwa, bukan dari anggota POM TNI Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana.

“Malam ini, hari Kamis tanggal 11 April 2024, sekira pukul 20:30 WIT, saya selaku Dansubdenpom XVIII/1-3, saya Lettu CPM Rendy Harisman, SH, melaksanakan konferensi pers, perihal informasi terkait ada seorang yang mengaku anggota POM TNI, yang diduga melakukan pemukulan wartawan RRI Kaimana yang bernama Lucky Muray. Jadi disini, saya sudah melakukan koordinasi dengan korban, untuk mengecek apakah memang benar anggota kami yang melakukan pemukulan tersebut. Dan saudara korban menyampaikan bahwa tidak ada anggota Subdenpom yang ada malam itu dan melakukan pemukulan,” tegas Lettu Rendy.

Dirinya menegaskan bahwa karena ada pencatutan nama Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

“Jadi anggota kami sebanyak delapan orang dan sudah dicek semuanya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pemukulan tersebut. Jadi setelah ini kami tetap akan melakukan penyelidikan perihal masalah tersebut, karena dikhawatirkan akan berdampak pada intansi kami, karena mencerminkan yang kurang baik,” jelasnya.

“Jadi kami tetap akan menelusuri kasus ini, dan kalau ditemukan pelaku, kami akan minta klarifikasi ulang, untuk menjelaskan apa alasannya mengaku sebagai anggota Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana,”ungkapnya.

Atas pencatutan nama Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana tersebut, Lettu Rendi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana untuk jangan sekali-sekali mencatut nama instansi, pasalnya akan ada dampak hukum jika melakukan pencatutan nama.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengaku-ngaku sebagai anggota TNI maupun Polri, karena akan berdampak buruk bagi instansi maupun pelaku karena akan berhadapan dengan hukum. “Jadi saya berharap, kalau ada yang mengaku-ngaku anggota TNI jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada kami dan persoalan ini akan kami tindaklanjuti,” tuntasnya. (Lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.