Bupati Kaimana: Pergantian Pimpinan OPD Sesuai Asas dan Regulasi

0
Bupati Kaimana, Hasan Achmad. (foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad, menegaskan bahwa pergantian pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana dilakukan berdasarkan asas dan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak asal mengganti pejabat. Semua dilakukan sesuai asas dan peraturan. Yang terjadi adalah pengisian jabatan yang kosong,” tegas Bupati Hasan, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pergantian pejabat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yaitu dilakukan setelah enam bulan dengan evaluasi kinerja sebagai dasar pertimbangannya.

Selain itu, Bupati Hasan juga menegaskan bahwa tenaga honorer di Kabupaten Kaimana sudah tidak ada. Pemerintah daerah hanya memperbolehkan tenaga kontrak di bidang strategis, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kaimana,” ujarnya.

Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, Hasan Achmad berkomitmen mempersiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang akan disesuaikan dengan rencana pembangunan di tingkat nasional maupun daerah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja ASN di Kabupaten Kaimana,” tambahnya.

Bupati juga berharap seluruh ASN di wilayah tersebut tetap disiplin, loyal, dan patuh kepada pimpinan demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan profesional. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.