KAIMANA,KLIKPAPUA.COM– Belajar Di Rumah (BDR) bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Kaimana kembali diperpanjang hingga pertengahan September 2020. Kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tingkat SMP, belajar di rumah diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 14 September 2020, sementara untuk tingkat SD dimulai 24 Agustus hingga 21 September 2020.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Julius Nanay, S.Pd,M.Pd membenarkan hal ini. Ia mengatakan, perpanjangan waktu belajar di rumah ini sudah disampaikan ke setiap sekolah melalui surat resmi tertanggal 7 Agustus 2020.
Dalam surat bernomor 800/1121/DPPO/2020, disebutkan, perpanjangan masa Belajar Di Rumah bagi siswa-siswi jenjang SMP dan SD dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan siswa-siswi, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaimana.
“Proses belajar mengajar untuk jenjang SD dan SMP tetap menggunakan metode yang disiapkan dari sekolah,” terang Julius. Sementara untuk jenjang TK dan PAUD, sejak awal memang belum diizinkan untuk melaksanakan kegiatan tatap muka di sekolah, sehingga ketentuan belajar di rumah tetap berlaku untuk PAUD dan TK.(iw)