Bawaslu Kaimana Tolak Permohonan Verifikasi Faktual I Paslon Independen RAMBO

0
Masa pendukung RAMBO saat menunggu musyawarah Penyelesaian Sangketa Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kaimana. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Melalui Sidang Musyawarah Penyelesaian Sangketa Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kaimana memutuskan menolak permohonan hasil verifikasi faktual pertama dari pasangan calon perseorangan bacabup-bacawabup Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (RAMBO), Sabtu (3/08/2024)

Sidang putusan itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Pratiwi didampingi kedua komisionernya yakni, Abdul Malik Furu dan Jhon Philip Kirwa.

Hadir dalam sidang musyawarah itu, Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo didampingi kuasa hukumnya, Wahyudin Igratubun dan pihak termohon Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, mengatakan, Penyelesaian sangketa pemilihan permohonan dari Paslon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (RAMBO), yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Kaimana.

Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual pertama oleh KPU Kaimana berdasarkan berita acara nomor : 2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 tentang hasil verifikasi faktual pertama 12 Juli 2024, memberikan kuasa kepada Wahyudin Igratubun SH tertanggal 11 Juli 2024 yang disebut sebagai pemohon.

Dalam hal ini mengajukan permohonan penyelesaian sangketa pemilihan atas keputusan KPU Kaimana, Permohonan diajukan 15 Juli 2024 yang diterima Bawaslu Kaimana 22 Juli 2024, dan dicatat dalam buku register penyelesaian sangketa pemilihan pada 22 Juli 2024.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum yang diuraikan, Majelis Musyawarah berkesimpulan bahwa, renggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berita acara nomor 2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 tentang hasil verifikasi faktual pertama bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kaimana 12 Juli 2024 yang diajukan dalam permohonan belum bersifat final.

Pemohon memiliki hak hukum legal standing dalam mengajukan permohonan penyelesaian sangketa pemilihan, majelis musyawarah berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan pemohon, dan permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

“Majelis Musyawarah menilai dan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Pratiwi. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.