KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong pada, Sabtu (26/10/2024).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Nasrullah Umar. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pengawas pemilihan umum (Panwaslu) di wilayah Kaimana.
“Perjanjian ini mencakup program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi seluruh tenaga kerja Panwaslu Distrik, Panwaslu Kelurahan/Kampung, dan Pengawas TPS di Kabupaten Kaimana,” ujar Siti, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, program yang dimaksud meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para Panwaslu dalam menjalankan tugas mereka.
Perjanjian ini berlaku selama empat bulan untuk Panwaslu Distrik dan seluruh staf sekretariat Panwaslu, tiga bulan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa, serta satu bulan untuk Pengawas TPS. Perjanjian ini juga dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.
“Dalam kerangka kerjasama ini, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyerahkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan, yang dapat digunakan oleh para pengawas pemilu untuk mengakses layanan yang disediakan.
Siti Nurliah berharap bahwa kerja sama ini dapat memberikan perlindungan sosial yang efektif bagi tenaga kerja pengawas pemilu, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik. (lau)