KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana sejak tahun 2020 hingga Mei 2021, telah menangani 15 anak yang mengalami trauma akibat menjadi korban kekerasan seksual.
Sepuluh (10) di antaranya berhasil dipulihkan (trauma healing), sementara 5 lainnya tidak dilanjutkan pendampingannya, karena yang bersangkutan memutuskan pulang ke kampung masing-masing. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PPPA Kaimana, Drs. Hamid Sirfefa, M.Si saat ditemui di Kantor Dinas PPPA Jalan Utarom, Selasa (15/6/2021). Dikatakan, pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual diberikan untuk membantu mereka kembali menatap masa depan.
“Yang sudah kita sembuhkan traumanya atau Trauma Healing dari tahun 2020 sampai 2021 ini kurang lebih 10 anak. Kami berhasil membangkitkan semangat mereka untuk tetap menatap masa depan. Mereka kini telah menjalani kehidupan mereka seperti sedia kala,” ungkap satu-satunya Kepala Dinas PPA laki-laki di Indonesia ini.
Dijelaskan, jumlah anak yang mengalami trauma sesungguhnya 15 orang, namun karena 5 diantaranta pulang kampung, sehingga Dinas PPPA hanya menyelesaikan pendampingan untuk 10 orang anak. “5 anak sudah pulang kampung. 10 sudah pulih, semuanya dalam perkara yang sama yakni kekerasan dan pelecehan seksual,” terang Hamid.
Menurut Kadis PPPA, pendampingan hanya dilakukan oleh staf Dinas PPPA karena sampai saat ini, Dinas ataupun di Kaimana ini belum ada tenaga spesialis psikologi. Untuk memudahkan pendampingan lanjut Hamid, anak-anak ini ditampung di satu tempat. ”Rata-rata kami tampung walaupun sampai saat ini belum ada di Kaimana tempat penampungan untuk korban kekerasan seperti ini. Kami tampung karena kebanyakan anak-anak ini merupakan korban kekerasan seksual dari orang terdekat mereka,” ungkap Hamid.
Ditambahkan, selain mendampingi anak-anak trauma healing yang mengalami kekerasan seksual, Dinas PPPA juga menjadi fasilitator bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Program Trauma Healing ini bukan hanya untuk pasien kekerasan ataupun pelecehan seksual, tetapi Dinas juga jadi fasilitator untuk perkara KDRT. Yang mana Dinas mendampingi dan membimbing ibu-ibu yang menjadi korban KDRT,” tutupnya. (iw)