KLIKPAPUA.COM, JAKARTA – MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia selama bulan Ramadhan.
Pelaksanaan dispensasi jam kerja ini dimulai pada hari pertama Ramadhan 1440 H diperkirakan dimulai Senin, 6 Mei 2019 mendatang.
Perubahan jadwal kerja bagi ASN itu didasari Surat Edaran MenPAN-RB NOMOR: 3914 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Para Bulan Ramadhan 1440 H.
Surat Edaran yang ditandatangani MenPAN-RB Syafruddin tertanggal 26 April 2019 itu mengatur bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja. Seluruh ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja lebih awal 30 menit yakni pukul 15.30 WIB.
Senin sampai dengan Kamis ASN pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat berkisar antara pukul : 12.00 hingga 12.30 WIB.
Khusus hari Jum’at ASN masuk kerja pukul 8.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, ASN masuk kerja hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 WIB atau jam 2 siang. Waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Dengan pengaturan jadwal kerja demikian, sehingga jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per pekan.
Di akhir surat edaran tersbut, diamanahkan bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (rls/bm)