KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Menjelang Operasi Patuh 2026, Polres Kaimana menilang 19 kendaraan milik personelnya yang melanggar aturan lalu lintas. Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu David Rumbruren bersama Kasi Propam Iptu Aji Triantoro di halaman pintu masuk Polres Kaimana, Jum’at (23/10/2026).
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasi Propam menegaskan, bahwa penertiban internal dilakukan untuk memastikan anggota Polri mematuhi aturan sebelum menertibkan masyarakat.
“Penertiban ini kami awali dari internal anggota Polri terlebih dahulu, sebelum melakukan penertiban kepada masyarakat, anggota harus memberikan contoh yang baik dengan menaati aturan lalu lintas,” tegasnya.
Kasi Propam mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan tanpa kaca spion, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan serta penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kaimana Iptu Daniel Kewetare mengimbau masyarakat agar melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, memasang TNKB sesuai ketentuan. “Serta tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis,” tuturnya.
Ia berharap, melalui penertiban tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan personel, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kaimana.(lau)