MALANG,KLIKPAPUA.com– Hasil Konferesnsi Kerja Nasional (Konkernas) 21-22 November 2022, di Hotel Grand Mercure Malang, merekomendasikan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Konkernas PWI 2022 secara resmi ditutup Ketua Umum PWI Pusat dengan catatan rekomendasi dari Komisi A (Program) dan Komisi B (organisasi) akan disempurnakan sampai final 30 hari sebelum Kongres sudah draft selesai 99 persen.
Pada Sidang Pleno dengan dipimpin Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Otto, Selasa (22/11/2022) membacakan dan menyerahkan rekomendasi dari masing-masing komisi kepada tim penyempurnaan.
Amir Machmud dan Nurcholis saat memimpin sidang Komisi B, seluruh peserta mengharapkan agar segera menyelesaikan perselisihan antara Pengurus Harian dan Dewan Kehormatan, dengan mempertegas PD PRT.
Menurut Amir Machmud, perubahan PD PRT, kinerja dan kewenangan masing-masing, terutama mengedepankan musyawarah mufakat. Selain itu, fokus pada persyaratan anggota PWI dan Calon Ketua PWI Provinsi serta Kabupaten/Kota.
“Sesuai usulan dari beberapa Provinsi ke depan diusulkan syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya Madya,” kata Amir Machmud saat membacakan hasil Sidang Komisi B bersama Nurcholis. Juga berkaitan dengan persyaratan anggota PWI, lanjut dia, akan disampaikan sebagai rekomendasi Konkernas.
Penguatan operasional pelaksanaan kinerja organisasi, menurut Amir Machmud, akan diusulkan beberapa pedoman operasional untuk Dewan Kehormatan, terutama untuk proses menyelesaikan pelangaran Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Kode Etik Jurnalitik (KEJ), untuk Orietasi Kewartawanan dan Keorganisasian, serta untuk Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pendidikan, UKW dan Aset
Komisi A (Program) lebih banyak fokus mengusulkan tentang pendidikan dan aset PWI, terutama di PWI Provinsi.
Wakil Komisi A, Suprapto dan Ahmad Munir mengatakan, ada lima point utama hasil sidang. Pertama, lembaga uji PWI diharapkan menyiapkan modul untuk wartawan radio dan televisi.
Menurut dia, lembaga uji PWI kembali bisa menguji wartawan dari media radio dan televisi. Supaya jenjang kompetensinya bisa ditingkatkan sesuai kinerja. Lembaga Uji PWI, katanya, melakukan rekrutmen penguji radio dan televisi.
Peserta Uji Kompetensi wajib diseleksi sesuai dengan ketentuan, terutama benar-benar wartawan yang didukung medianya berbadan hukum.
Bahkan, PWI Pusat bisa kerja sama dengan lembaga perintah dan swasta guna mendukung pembiayaan untuk pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kedua, berkaitan dengan kesejehteraan anggota perlu dibentuk usaha semacam koperasi untuk kesejahteraan anggota. Termasuk memfasilitasi rumah layak bagi anggota PWI yang belum punya rumah.
Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan aset, ada unit kerja di PWI Pusat khusus yang menangani aset. “Juga diharapkan ada kerja sama atau MoU dengan Kemendagri, supaya tanah yang sudah ditempati PWI dihibahkan,” tandasnya.
Keempat, PWI Pusat diharapkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendapatkan bea siswa untuk S-2 dan S-3. Apalagi Kampus Merdeka melibatkan organisasi profesi. Yang ada jurusan komunikasi.
Kelima, soal mitra kerja sama, menurut dia, kerja di tingkat pusat diharapkan menetes secara merata sampai ke daerah-daerah.
Sebagai catatan perlu fokus program, Ketua PWI Provinsi memerlukan audiensi dengan lembaga tinggi negara.
Sedangkan berkaitan dengan penghargaan, terutama Adinegoro sekaligus diusulkan sebagai pahlawan nasional, sesuai dengan daerah tempat asal.
Selain itu, PWI Pusat diharapkan mengelar lomba karya tulis pariwisata. Litbang PWI diusulkan melakukan pengkajian berkaitan dengan perkembangan kemajuan pendidikan wartawan, bukan non-wartawan.
Perlu ada LBH PWI, supaya dalam melakukan advokasi tidak kalah dengan organisasi profesi wartawan yang lain. Sedangkan pendidikan khusus untuk wartawan di Sekolah Jurnalistik diharapkan diberikan kepada wartawan anggota PWI yang akan mengikuti UKW. (red)