Karo Hukum Kemendagri Tegaskan Belum Menerima Permohonan Perdasi Pemilihan Anggota MRPB

0

JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Hingga saat ini revisi Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan calon anggota MRPB belum mendapat nomor registrasi (NOREG) dari Biro Hukum Kemendagri.

Sementara masa jabatan pimpinan dan Anggota MRPB periode 2017-2022 akan berakhir pada bulan November 2022 dan tahapan seleksi calon anggota lembaga kultur Papua Barat sudah harus dilakukan dalam bulan Juni 2022 ini.

Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri R. Gani Muhammad,S.H.,M.A.P menjelaskan baru 6 produk hukum yang sudah diberikan nomor registrasi berdasarkan surat permintaan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.

“Sepanjang ada surat permohonan dari daerah dan hasil fasilitasi ditindaklanjuti maka nomor registrasi pasti kami keluarkan,” jelas Karo Hukum Kemendagri saat bertemu dengan Bapemperda DPR-PB di ruang kerjanya,baru-baru ini.

Ketika dikonfirmasi terkait dua produk hukum yang dinilai urgen yaitu revisi Perdasi nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan calon anggota MRPB dan Revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas, Karo Hukum Gani Muhammad tegaskan pihaknya belum menerima surat permohonan dari Pemerintah Daerah Papua Barat.”Setelah kita cek, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Daerah Papua Barat terkait pengusulan dua produk hukum itu,” ujarnya.

Enam regulasi yang sudah mendapat nomor registrasi yaitu Perdasi Papua Barat tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat : (6-69/2022).

Perdasi Papua Barat tentang Penetapan dan Pengelolan Kawasan Ekosistim esensial Mangrove di Wilayah Provinsi Papua Barat: (5-63/2022).

Perdasi Papua Barat tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua Barat :(4-60/2022).

Kemudian Perdasi Papua Barat tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Papua Barat tahun 2022-2041 : (3-54/2022).

Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat : (2-47/2022)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium Daerah, perangkat kampung dan badan musyawarah kampung di Provinsi Papua Barat : 1-46/2022).

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan bahwa dua regulasi ini sangat urgen sehingga perlu langkah cepat pemerintah daerah Papua Barat untuk meminta nomor registrasi di kemendagri.

Karena revisi Perdasi nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan calon anggota MRPB akan digunakan sebagai rujukan hukum tahapan seleksi anggota yang baru.

Sementara revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolan DBH Migas harus digunakan sebagai dasar hukum kabupaten penghasil untuk pembagian anggaran.

RAPBD tahun 2023 akan segera dibahas makanya perlu Revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas untuk digunakan Kabupaten penghasil sebagai dasar hukum pembagian anggaran.

“Setelah kembali ke Manokwari kami akan panggil Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk meminta penjelasan, kendala apa yang dihadapi supaya kita menyelesaikan bersama,” tegas Sase kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Pemberitaan media ini sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Dr Hj Baesara Wael,S.Sos.,M.H mengatakan bahwa dijadwalkan pelaksanaan tahapan pemilihan calon anggota MRPB dalam bulan Juli 2022.

Namun pihaknya sebagai eksekutor masih menunggu nomor registrasi revisi Perdasi nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan calon anggota MRPB.(red)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.