Ditjen Polpum Kemendagri Bahas Tata Cara Pengunduran Diri Pejabat yang Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024 

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.com- Proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diketahui telah memasuki tahapan lebih lanjut. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan persiapan, kesiapan, serta dukungan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, aman, dan damai.
Guna mendukung kelancaran tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar dengan tema “Tata Cara Pengunduran Diri bagi Pejabat yang Menjadi Calon Anggota DPR/DPRD dan DPD dalam Pemilu Tahun 2024”. Webinar tersebut berlangsung pada Selasa (18/4/2023) dan diikuti jajaran pejabat, baik dari pemerintah pusat dan daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, webinar kali ini sengaja menghadirkan tema tersebut sebagai upaya mendorong terwujudnya pemilu yang adil bagi semua pihak. Semua orang dipacu agar memperoleh perlakuan yang sama dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilu.
“Jadi orang dalam posisi seimbang. Silakan membangun citra diri, membangun dukungan, tetapi dalam posisi terarah. Itu maksudnya kenapa orang (pejabat) harus mundur, karena kalau Anda tidak mundur, Anda bisa menggunakan jabatan kepala desa, camat, kepala dinas, komisaris BUMN dan sebagainya untuk meraih kekuasaan,” ujar Bahtiar.
Karena itulah, tambah Bahtiar, pemerintah telah membuat aturan untuk menegakkan fairness (keadilan). Aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemlihan Umum.
Di samping itu, amanat tentang pengunduran diri bagi pejabat yang akan mencalonkan dirinya sebagai peserta pemilu juga telah diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan itu menyebutkan, “Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.
Kendati telah memiliki sejumlah aturan, Bahtiar menilai hal tersebut tetap membutuhkan upaya sosialisasi secara masif. Dengan sosialisasi yang dilakukan sejak jauh-jauh hari diyakini akan menghindarkan dari potensi masalah yang terjadi saat pelaksanaan pemilu berlangsung.
“Saya apresiasi betul kepada kawan-kawan yang telah menyelenggarakan acara ini dengan baik. Ini bentuk dukungan kita sebenarnya, bagaimana mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu yang harus kita dukung agar ini sukses,” pungkasnya. (rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.