Begini Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.com—Masyarakat Indonesia bisa ikut mencoblos pilihan capres dan cawapres pada gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Masyarakat sudah bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Pada Pemilu 2024, para pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Februari 2024.
Seorang warga negara Indonesia bisa menjadi pemilih dalam pemilu jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu:
  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP-el (e-KTP), dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam pemilu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU.
Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat di atas, simak cara cek lokasi tips untuk mencoblos di Pemilu 2024.
  1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Setelah itu, klik “Cari”
  4. Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.