JAKARTA, KLIKPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyerahkan 21 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Kemendagri.
Rombongan disambut melalui Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen OTDA, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Makmur Marbun,M.Si, Kamis (21/7/2022).
Mengawali pertemuan, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen OTDA menyampaikan langkah koordinasi dan percepatan tetap berlanjut agar komunikasi bersama kementerian teknis dapat terlaksana. Ungkapan terimakasih juga disampaikan atas apresiasi terutama dari Bapemperda Papua Barat merujuk kerja kerasnya.
“Semua Perdasi dan Perdasus dari Papua Barat itu kita selesaikan cepat, karena kadang-kadang persoalan kementerian yang lain ini ada yang tidak memahaminya Otsus itu. Mereka biasanya memakai Undang-undang yang umum, sehingga kita bisa duduk disitu, ini yang mengatur, kalau tidak begitu nanti tidak ketemu,”
“Nanti kita bicara mekanisme pembahasan seperti apa. Kalau satu dibahas dengan kementerian jadi lama ini, rencana makanya saya mau rumpunkan umpannya kalau membahas tentang pendidikan bisa sekaligus gitu. Kalau sudah ada 21 judul itu bisa kami klaster apa-apa saja,” Sambungnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Raymond R.H. Yap menjelaskan dirinya mewakili Pj. Gubernur Waterpauw bersama Tim telah menyerahkan 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus kepada Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu pihaknya sementara menunggu jadwal dalam agenda pembahasan lanjutan terkait poin-poin dimaksud.
Ditambahkan Asisten III, pihaknya diterima dengan baik dan pemerintah Pusat mengapresiasi langkah Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si secara aktif dan cepat mendorong Raperdasi dan Raperdasus sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua Barat.
“Jadi hari ini saya mewakili Bapak Gubernur menyerang 21 Raperdasi dan Raperdasus yang terdiri dari 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi. Jadwal sementara disusun dan besok tim akan kembali lagi untuk bertemu,” Beber Asisten III Setda Papua Barat, Raymond R.H Yap.
“Secara umum Pemerintahan Pusat dalam hal ini Kemendagri sangat memberi apresiasi kepada Pj. Gubernur Papua Barat yang telah mendorong percepatan dibahasnya Raperdasus dan Raperdasi Papua Barat. Hari ini telah diserahkan dan nantinya dalam pembahasan akan dimasukkan dalam e-perda,” Terangnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsudin Seknun menuturkan dokumen telah diserahkan dan secara aturan telah menggunakan e-perda. Oleh karena itu pihaknya mengatar langsung sekaligus bertujuan membahas hal yang berkaitan.
Dirinya Optimis harapan masyarakat Papua Barat yang telah dirumuskan dalam Perdasi dan Perdasus akan berjalan baik sesuai jadwal pembahasan yang ditetapkan.
“Sebenarnya secara aturan mereka sudah pakai e-perda, secara mekanisme teman-teman dari Biro hukum sudah masukan dan kali ini agak sedikit berbeda sehingga Biro Hukum dan DPR mengantar secara langsung karena ada beberapa hal yang ingin disampaikan langsung kepada Direktur. Kami mohon doa dari masyarakat dari Papua Barat, kedepan kalau pembahasan lebih lanjut ditingkat pusat ini harapan masyarakat Papua Barat tetap terjaga sesuai apa yang dirumuskan dalam Perdasi dan perdasus tersebut,” Tandas Wakil Ketua Bapemperda Papua Barat.(rls)