BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Setelah melalui proses pemilihan, 17 kepala kampung yang berada di lima distrik di Kabupaten Teluk Bintuni resmi dilantik.
Acara seremonial pengambilan sumpah janji dan pelantikan kepala kampung dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, di aula Sasana Karya Kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, Selasa (10/3/2020).
Pejabat kepala kampung yang dilantik berasal dari 4 distrik wilayah pesisir dan 1 distrik dataran. Diantaranya Distrik Babo sebanyak 6 orang, Distrik Kamundan 4 orang, Distrik Aroba 3 orang, Distrik Kuri 3 orang dan Distrik Meyado 1 orang.
Kepala kampung yang dilantik ini yakni Kampung Irarutu III, Kampung Amutu, Kampung Nuse, Kanaisi, Modan Fisaura, Kalitami I, Kalitami II, Bibiram, Kenara, Obo, Refideso, Awegro, Sido Makmur, Wimro, Yaru dan Kali Dagu. Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah janji, serta pemasangan tanda pangkat oleh Wakil Bupati Matret Kokop kepada masing – masing kepala Kampung.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi mengatakan dari total 17 kampung, satu diantaranya merupakan kampung pemekaran yakni Kampung Awegro, Distrik Kuri.
Rheinhard menjelaskan sebelumnya telah dilakukan proses pencalonan dan pemilihan kepala kampung di kampung – kampung tersebut. Dimana tahapannya yakni pada saat kepala kampung jabatannya akan berakhir setelah menduduki selama 6 tahun, maka dari Badan Perencanaan Pembangunan Kampung (Bapperkam) membentuk panitia pemilihan kepala kampung.
“Panitia inilah yang akan menjaring dan memverifikasi calon – calon kepala kampung, dan setelah itu dilakukan proses pemilihan, hasilnya disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan diterbitkan SK (Surat Keputusan) bupati dan kemudian diambil sumpah janji dan pelantikan kepala kampung,” katanya.
Sementara itu dalam arahannya Wakil Bupati Matret Kokop mengatakan pelantikan kepala kampung merupakan implementasi dari Keputusan Bupati nomor 188.4.5/G-04 Tahun 2020 Tentang Pengambilan Sumpah/janji Kepala Kampung Distrik Babo, Nomor 188.4.5/G-05 untuk Distrik Kuri, Nomor 188.4.5/G-O6 untuk Distrik Kamundan, Nomor 188.4.5/G-O7 untuk Distrik Aroba dan Nomor 188.4.5/G-08 untuk Distrik Meyado.
“Saya memberi apresiasi yang besar bagi pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang berlangsung aman, tertib dan demokratis dimana kepala kampung yang terpilih telah berhasil merebut simpati mayoritas masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai kepala kampung,” kata Wabup.
Menurutnya hal ini adalah preseden yang baik bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi di kabupaten ini. Pasalnya, bukan hanya pemilihan kepala kampung saja yang berjalan mulus, tetapi dalam mengemban amanah rakyat ke depan, harus disadari bahwa hal ini merupakan suatu tanggung jawab yang tidak mudah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab itu, Kepala Kampung harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi demi membangun kampung dan mensejahterakan warganya. (at/bm)