JAKARTA,KLIKPAPUA.com- Senator Papua Barat Filep Wamafma meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat pasal khusus perlindungan masyarakat adat Papua.
Ia menilai RUU tersebut dapat menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, serta kebijakan negara yang selama ini berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.
Filep mengatakan hal ini penting mengingat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah memberikan mandat khusus untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat.
“RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” ujar Filep, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan reforma agraria di Papua wajib memperhatikan dan memperkuat hak masyarakat hukum adat sesuai kekhususan yang dijamin UU Otsus Papua.
Filep juga menegaskan hak ulayat harus diakui sebagai hak asal-usul, bukan sekadar objek reforma agraria. Menurutnya, RUU perlu membedakan secara tegas antara tanah objek redistribusi negara dan wilayah adat yang telah dikuasai berdasarkan hak asal-usul masyarakat hukum adat.
“Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak,” katanya.
Ia mendorong agar setiap penerbitan izin, konsesi, atau proyek yang berdampak pada wilayah adat didahului identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, dan persetujuan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik yang selama ini muncul akibat izin dan konsesi diterbitkan sebelum status wilayah adat diselesaikan.
Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), Filep mendorong RUU memuat prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional, yakni persetujuan masyarakat adat yang bebas dari tekanan, diberikan sebelum proyek dilaksanakan, terdokumentasi, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan rencana yang berdampak serius.
Ia turut mendorong pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi, guna mencegah tumpang tindih status hukum atas satu bidang tanah.
Doktor hukum alumnus Universitas Hasanuddin itu juga meminta RUU memberi hak kepada masyarakat adat untuk mengajukan pengembalian tanah, pemulihan hak, kompensasi, dan pemulihan penghidupan apabila wilayah adat terbukti dikuasai atau dialihkan melalui kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia menyoroti rancangan kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menurutnya, perlu ada pembatasan tegas agar BRAN menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang diatur UU Otsus.
“Harus ada pembatasan yang tegas, BRAN wajib menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat menetapkan atau mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang ditentukan dalam UU Otsus dan peraturan pelaksananya,” ujarnya.
Filep merangkum sejumlah poin rekomendasi untuk RUU Reforma Agraria, di antaranya: pembentukan bab khusus reforma agraria untuk wilayah Otsus Papua; klausul non-regression agar RUU tidak mengurangi perlindungan yang telah dijamin UU Otsus; penegasan hak ulayat sebagai hak asal-usul; pemetaan wilayah adat sebagai prasyarat sebelum penerbitan izin atau proyek strategis; penerapan FPIC sebagai prinsip wajib; mekanisme restitusi dan pemulihan hak atas tanah adat yang hilang; perlindungan afirmatif bagi perempuan adat dan kelompok rentan; serta evaluasi seluruh izin dan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat.
“Reforma agraria harus menjadi reformasi, bukan sekadar administrasi pertanahan. Untuk Papua, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat Otsus, mengakui hak asal-usul masyarakat adat, melindungi hak ulayat, menyelesaikan konflik masa lalu, dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” kata Filep.
Ia berharap DPR dan pemerintah menguji seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua terhadap UU Otsus sebelum RUU disahkan. “Jika terdapat norma yang berpotensi mengurangi perlindungan hak masyarakat adat, harus diperbaiki. Tanah adat Papua bukan tanah kosong, tapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas, dan generasi yang harus dilindungi negara,” pungkasnya. (rls)


















