FAKFAK,KLIKPAPUA.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Pengajuan draf regulasi ini disampaikan dalam rapat formal di Ruang Sidang Utama DPRK Fakfak pada Kamis (10/9/2026)
Ketua Bapemperda DPRK Fakfak, Burhan Landupa, menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan perwujudan agenda strategis yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Fakfak Tahun 2026, bukan agenda mendadak.
“Raperda ini telah melalui rangkaian tahapan legislasi yang panjang dan komprehensif, mulai dari tahap harmonisasi, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi. Proses ini berhasil diselesaikan melalui kerja sama terukur antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat,” ujar Burhan saat memaparkan penjelasannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Fakfak serta Wakil Bupati Fakfak.
Akomodasi Keterwakilan Adat Lewat Otsus
Burhan memaparkan, salah satu poin penyesuaian paling substansial dalam draf ini berkaitan dengan perubahan struktur keanggotaan lembaga legislatif daerah.
Susunan keanggotaan DPRK kini tidak lagi hanya berasal dari kader partai politik yang lolos melalui jalur pemilihan umum konvensional, melainkan turut diperkuat oleh anggota hasil pengangkatan dari unsur masyarakat adat sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut membawa implikasi yuridis pada tiga aspek utama, yakni penyesuaian nomenklatur institusi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), penegasan definisi operasional DPRK yang mencakup seluruh komponen keterwakilan rakyat di daerah, serta pengaturan hak keuangan dan administratif yang sah bagi Kelompok Khusus DPRK yang masuk melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).
Bapemperda secara khusus memasukkan klausul pengaturan mengenai Kelompok Khusus DPRK ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam mengakomodasi kekhususan Otsus Papua.
Melalui aturan baru ini, legislator dari jalur pengangkatan diharapkan memiliki kepastian hak yang setara dalam menjalankan fungsi keterwakilan mereka.
Sesuaikan dengan PP Terbaru
Selain isu keterwakilan adat, urgensi perombakan Perda Nomor 4 Tahun 2017 ini juga didorong oleh kewajiban daerah untuk memperbarui dasar hukum tata kelola keuangan parlemen.
Regulasi lama tercatat masih mempedomani PP Nomor 18 Tahun 2017, sementara ketentuan nasional mengenai hak anggaran dan administratif dewan tersebut telah dicabut dan diperbarui oleh pemerintah pusat melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan pengajuan perubahan ini, seluruh skema pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK Fakfak diarahkan agar sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku saat ini.
Langkah sinkronisasi ini dinilai penting untuk menutup celah hukum dan menghindari risiko maladministrasi di kemudian hari.
Pengajuan Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 ini menjadi bagian dari komitmen penataan produk hukum Kabupaten Fakfak Tahun 2026 agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (wan)





















