RANSIKI, KLIKPAPUA.COM – Tiga distrik di Kabupaten Manokwari Selatan menerima SK Penetapan Kampung Persiapan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018.
Distrik yang menerima SK Penetapan Kampung, Rabu (29/1/2020) tadi di pendopo kantor Bupati Manokwari Selatan, yakni Distrik Ransiki, Distrik Oransbari, Distrik Momi Waren.
Penyerahan SK Peraturan Bupati ini diserahkan oleh Bupati Markus Waran secara simbolis untuk tiga kampung, Kampung Abreso, Warbiadi dan Kampung Siwi.
“Dengan dibagikannya SK Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018, kampung persiapan saat ini sudah ada 202 kampung,” ujar Bupati Waran.
Ia berharap kepada kepala kampung persiapan setelah terima Perbup, agar aktif dalam berkoordinasi dengan kampung induk, supaya terbangun solidaritas khususnya dalam penataan kampung.
Anggaran dana desa untuk kampung, Bupati Waran harap dapat digunakan untuk keperluan membangun kampung, sehingga kedepan kampung yang telah menerima SK Perbup agar tahun depan dapat di usulkan menjadi kampung definitif.
“Setelah SK Peraturan Bupati dibagikan, tim dari pemda akan melakukan peninjauan batas wilayah kampung yang telah menerima SK,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan pembagian SK Penetapan Kampung Persiapan, Wakapolres Manokwari Selatan Kompol Suroto, Danramil Ransiki Dani P dan pimpinan OPD Pemkab Mansel.(eap/bm)
Editor: BUSTAM