MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu sekaligus menangkap pelakunya di wilayah SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (25/7/2026).
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pergerakan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RD (36 tahun) di lokasi kejadian. Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,75 gram,
1 unit ponsel Android merek Poco, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan tindakan ini adalah wujud komitmen berkelanjutan memberantas narkotika.
“Kami tidak beri ruang sedikitpun bagi peredaran yang merusak generasi dan meresahkan masyarakat. Pengawasan akan terus diperketat di seluruh titik rawan termasuk Prafi,” tegasnya.
Tersangka kini diamankan bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Manokwari mengajak masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.(rls/red)





















